ISO 22000
ISO 22000 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSMS – Food Safety Management System). Standar ini dirancang untuk memastikan keamanan pangan di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen bahan baku hingga konsumen akhir.
ISO 22000 menggabungkan prinsip-prinsip manajemen mutu, Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP), serta persyaratan peraturan yang berlaku dalam industri pangan. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti komunikasi interaktif, sistem manajemen, program prasyarat (PRP), dan pendekatan berbasis risiko.
Dengan menerapkan ISO 22000, organisasi di sektor pangan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan, mengurangi risiko kontaminasi, serta meningkatkan efisiensi operasional dalam proses produksi dan distribusi pangan.
GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan standar atau pedoman mengenai cara memproduksi makanan yang baik dengan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.
Di Indonesia, GMP (Good Manufacturing Practices) diterjemahkan menjadi istilah CPMB (Cara produksi makanan yang baik), yang dipublikasikan pertama kali pada tahun 1978 oleh Departemen Kesehatan RI.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 23/MEN.KES/SK/I/1978 tertanggal 24 Januari 1978 sebagai Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan.
Pengertian HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) Dalam Industri Pangan and Critical Control Point ini adalah sebuah sistem jaminan mutu makanan. Keberadaan HACCP ini sangatlah penting karena akan mengawasi peredaran berbagai produk makanan yang semakin banyak variasinya dewasa ini. Maka dari itulah, kemudian HACCP ini hadir untuk membantu masyarakat dalam memilih makanan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) ini juga bisa dikaitkan dengan uji mutu terhadap makanan yang harus dilakukan, karena memang didasarkan pada kesadaran masyarakat akan makanan-makanan yang bisa membahayakan tubuh kita. Selain itu juga didasarkan pada penghayatan akan banyaknya kerugian yang disebabkan oleh olahan makananmakanan yang berbahaya.
Arah tujuan dari HACCP ini juga akan cenderung pada pengurangan resiko bahaya dari makanan. Sehingga kemungkinan HACCP ini bisa gagal, karena ada resiko yang membuntutinya. Namun resikonya sangat kecil sehingga HACCP ini dipastikan sebagai sistem uji pangan yang sangat efektif.
Pengertian HACCP ini juga akan terkait dengan 7 prinsipnya. Dimana ketujuh prinsip tersebut menjadi tolak ukur dalam melakukan uji makanan. Ketujuh prinsip tersebut adalah analisis bahaya, identifikasi CCP (Critical Control Point), penetapan batas kritis setiap CCP, penetapan sistem monitoring setiap CCP, penetapan tindakan koreksi untuk penyimpangan yang terjadi, penetapan prosedur verifikasi, serta penetapan penyimpanan catatan dan dokumentasi. Penggunaan HACCP ini sebaiknya diwajibkan bagi penjual makanan.